Banner Pemprov
Pemkot Baru

Miliki Sabu dan Simpan Sajam Terdakwa Dihukum 5 Tahun dan 6 Bulan

Miliki Sabu dan Simpan Sajam Terdakwa Dihukum 5 Tahun dan 6 Bulan

Persidangan di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Miliki Sabu dan Simpan Sajam, Terdakwa Azis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Azis, dalam perkara tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu, sekaligus terbukti menyimpan senjata tajam di tempat umum tanpa hak.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yoshito Siburian, SH, dengan anggota Iqbal Lazuardi, SH dan Eka Aditya Darmawan, SH. Majelis menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, tanpa pidana denda,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ria Hamerlin, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan JPU sendiri dibacakan pada sidang tanggal 16 Desember 2025 lalu.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Isyaratkan Penerapan KUHAP Baru

BACA JUGA:Demi Pertahankan Hak dan Kebenaran, Haji Halim Tetap Hadir di Persidangan

Atas putusan tersebut, terdakwa Azis yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya, SH, menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kronologi Perkara

Dalam persidangan terungkap, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah pondok di pinggir sawah yang berlokasi di Desa Tanjung Serang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kasus bermula ketika saksi Herlani bin Yahani (diproses dalam perkara terpisah) menghubungi seseorang berinisial JON (DPO) sekitar pukul 10.00 WIB, untuk meminta pasokan sabu. JON kemudian menyuruh Herlani menunggu di lokasi yang telah disepakati.

Terdakwa Azis bersama Herlani dan seorang lainnya berinisial Neru (DPO) kemudian menunggu di pondok tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, JON datang dan menyerahkan 10 bungkus plastik bening berisi sabu, yang dibagi kepada ketiganya. Azis menerima 5 bungkus, Herlani 4 bungkus, dan Neru 1 bungkus.

Transaksi dilakukan dengan sistem utang, di mana pembayaran akan dilakukan setelah sabu tersebut berhasil dijual. Ketiganya sepakat untuk menjual sabu secara bergiliran kepada calon pembeli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: