Miliki Sabu dan Simpan Sajam Terdakwa Dihukum 5 Tahun dan 6 Bulan
Persidangan di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Namun, sebelum transaksi terjadi, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres OKI yang terdiri dari Sandy Wage, Bambang Noprianto, dan Oshi Rangga mendatangi lokasi dan melakukan upaya penangkapan.
Dalam kejadian tersebut, Neru berhasil melarikan diri, sementara terdakwa Azis dan Herlani berhasil diamankan petugas.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi HGU Tol Betung–Tempino, JPU Tolak Eksepsi Haji Halim
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang TPPU Narkoba 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Berlanjut
Barang Bukti Senjata Tajam
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 1 bilah pisau dengan sarung kayu yang diselipkan di pinggang kanan terdakwa. Selain itu, ditemukan pula 5 bungkus plastik bening berisi sabu di dalam tas selempang warna coklat yang dikenakan Azis.
Sementara dari Herlani, petugas menemukan 4 bungkus plastik bening berisi sabu dan 1 unit telepon genggam merek Vivo. Kepada petugas, Azis mengakui bahwa sabu dan senjata tajam tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga akhirnya perkara disidangkan dan diputus di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



