Horee! PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Transportasi Ini Syaratnya

Horee! PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Transportasi Ini Syaratnya

PPPK paruh waktu pertanyakan tunjangan transportasi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Bagi yang mengajukan tunjangan transportasi, maka dapat melakukan hal-hal berikut:

Melampirkan bukti mobilitas antar lokasi (surat tugas atau penugasan) jika diperlukan.

BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?

BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer Penuhi 2 Syarat Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Jadi, PPPK Paruh Waktu bisa saja memperoleh tunjangan transportasi dalam kondisi tertentu.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Dimana pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini dari kalangan tenaga honorer disampaikan MenPANRB Rini Widyantini.

Saat ini, proses tahapan seleksinya masih terus berlangsung sampai tanggal 30 September 2025 mendatang.

BACA JUGA:SELAMAT! 4.155 Honorer Kemenag Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

BACA JUGA:Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya

Sebelumnya, istilah PPPK Paruh Waktu ini baru ditetapkan dalam seleksi PPPK 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan tak ada PHK massal pasca UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN disahkan.

Pasalnya, dalam UU tersebut ditegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan penataan tenaga honorer paling lambat sejak bulan Desember 2024.

Adapun kategori ASN PPPK yang umum dikenal selama ini, sekarang akan disebut sebagai PPPK Penuh Waktu.

Untuk diketahui dari segi namanya, keduanya memiliki perubahan yang cukup signifikan. Terutama soal gaji, tunjangan dan jam kerja.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Atasi Dampak Penghapusan Honorer

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: