Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Atasi Dampak Penghapusan Honorer

Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Atasi Dampak Penghapusan Honorer

Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

- Usulan kebutuhan dan penetapan formasi.

 

Pengusulan Nomor Induk P3K (NIP). Proses ini diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan formasi.

 

- Penetapan dan pelantikan. Tahap ini dilakukan segera setelah NIP diterbitkan, sehingga tenaga honorer resmi berstatus P3K paruh waktu.

 

- Hak, Kewajiban, dan Masa Kerja

 

PPPK paruh waktu memiliki masa kerja satu tahun berdasarkan perjanjian kerja, dan kontrak dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja. 

BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati

BACA JUGA:Formasi PPPK Akan Selalu Kosong, Pemda Tidak Buka Formasi CPNS Jika Sudah Ada P3K

- Jam kerja dan beban tugas ditentukan oleh PPK berdasarkan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.

 

Gaji minimal ditetapkan setara UMP atau tidak lebih rendah dari gaji non-ASN sebelumnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: