Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dispora Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Dugaan Keterlibatan Sekda OKU Selatan

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dispora Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Dugaan Keterlibatan Sekda OKU Selatan

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dispora Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Keterlibatan Sekda OKU Selatan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan rugikan negara nyaris Rp1 miliar tahun anggaran 2023, semakin memanas.

Setelah majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa, tim penasihat hukum kini bersiap membuka fakta baru yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab OKU Selatan.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti otentik terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Rahmatullah Kepala BPKAD yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan.

Rizal menyebut, penolakan eksepsi oleh hakim bukan akhir, melainkan awal dari upaya pembuktian di tahap persidangan berikutnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Sistematis di OKUS Kejari Tutup Mata, Minta Kasus Dispora Diambil Alih Kejati Sumsel

BACA JUGA:Rizal Sebut Nama Sekda OKU Selatan, Diduga Terlibat dalam Lingkaran Korupsi Dispora

"Eksepsi yang tidak diterima itu menjadi gerbang awal bagi kami untuk membuktikan bahwa ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Kami akan hadirkan saksi-saksi dan bukti yang akan membuka keterlibatan pejabat lain," tegas Rizal saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 13 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam hal penyaluran dana hasil pemotongan anggaran di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim Tipikor PN Palembang--

Ia menyebut, kebijakan pemotongan anggaran itu berasal dari Kepala BPKAD—yang kini menjabat sebagai Sekda OKU Selatan—atas perintah langsung dari "orang nomor satu" di kabupaten tersebut.

"Klien kami hanyalah bawahan yang melaksanakan perintah. Ia tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan pemotongan anggaran. Kebijakan itu dibuat oleh atasan, dan dilakukan hampir di semua OPD, bukan hanya di Dispora," jelasnya.

Rizal menegaskan, pihaknya akan membuka semua fakta di persidangan, termasuk dugaan adanya praktik serupa di sejumlah dinas lain di OKU Selatan.

"Kalau memang penegakan hukum ini ingin adil, maka semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya klien kami yang dikorbankan," tambahnya dengan nada tegas.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Dispora OKU Selatan, Rizal Syamsul: Kami Kejar Keterlibatan Pejabat Pemkab di Persidangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: