Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dispora Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Dugaan Keterlibatan Sekda OKU Selatan

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dispora Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Dugaan Keterlibatan Sekda OKU Selatan

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dispora Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Keterlibatan Sekda OKU Selatan--

BACA JUGA:Terungkap, Isi 5 Kontainer Disita Jaksa Kejari Muara Enim Saat Geledah Kantor Dispora dan KONI

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan mendakwa dua pejabat Dispora, yakni Andi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.

Menurut dakwaan JPU, keduanya diduga mengambil sebagian dana dari setiap kegiatan Dispora yang semestinya digunakan untuk program pengembangan kepemudaan dan olahraga.

Dana tersebut, menurut jaksa tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp913.875.134.

Atas tindakan itu, kedua terdakwa dijerat dengan tiga lapis pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf (f), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rizal memastikan, di persidangan berikutnya timnya akan membeberkan bukti baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk mereka yang kini masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab OKU Selatan.

"Kami siap membuka semuanya di depan majelis hakim agar publik tahu bahwa perkara ini tidak sesederhana yang terlihat," pungkasnya.

Dengan perkembangan terbaru ini, kasus korupsi Dispora OKU Selatan dipastikan akan menjadi sorotan publik. 

idang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang diharapkan dapat mengungkap lebih dalam praktik dugaan korupsi berjamaah di tubuh birokrasi OKU Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: