Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ancam Sebar Video Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, Pemuda Ditangkap Sat Reskrim Polres Ogan Iir

Ancam Sebar Video Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, Pemuda Ditangkap Sat Reskrim Polres Ogan Iir

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, saat diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Seorang pelaku berhasil diamankan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, yaitu, MJ, 19 tahun, warga Kelurahan Tanjung Raja Timur Kabupaten Ogan Ilir

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, melalui Kanit PPA, AIPDA Fitra Hadi mengungkapkan, pelaku diamankan pada 11 Oktober 2025 lalu di rumahnya di Kelurahan Tanjung Raja Timur. 

"Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/375/X/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL, tanggal 7 Oktober 2025," jelasnya, Senin, 13 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kepergok Sedang Mencuri Minyak Pertamina, 3 Pelaku Tak Berkutik Digelandang ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Masih Lakukan Penyelidikan Pembunuh Wanita Hamil di Kebun Tebu

Adapun kasus ini berawal dari pelaku yang menjalin hubungan kekasih dengan seorang remaja putri, berinisial Mawar, warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. 

Pada tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam rumah pelaku yang berada di salah satu komplek perumahan di Kelurahan Tanjung Raja Timur terjadi tindak pidana persetubuhan

"Mulanya pelaku MJ mengajak korban ke rumahnya. Saat dirumah pelaku, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh," terangnya. 

Dijelaskan Fitra, awalnya korban sempat menolak, namun pelaku terus membujuk korban dan berkata akan bertanggung jawab. Pada saat melakukan persetubuhan, pelaku merekam menggunakan handphonenya.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tetapkan 1 Orang Pria Sebagai Tersangka Terbakarnya Gudang BBM Oplosan

BACA JUGA:Gerebek Gudang Illegal Drilling, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Amankan 43 Baby Tangki BBM Ilegal

"Kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali," lanjutnya. 

Namun, pada suatu hari, korban mencoba menjauhi pelaku. Dikarenakan pelaku tidak terima dijauhi oleh korban, sehingga pelaku mengancam korban akan memviralkan video asusila mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait