Tingkatkan Akses Pelayanan Publik, Bupati Ogan Ilir & Ketua PT Palembang Tinjau Lokasi Bakal Gedung PN

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, bersama Ketua PT Palembang, Herdi Agusten, saat meninjau lokasi bakal gedung PN Indralaya di kawasan perkantoran lembaga vertikal di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, meninjau lokasi bakal gedung Pengadilan Negeri Indralaya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara.
Peninjauan lokasi PN Indralaya ini, dilakukan Bupati Ogan Ilir bersama Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Herdi Agusten, bersama para pejabatnya serta pejabat Pemkab Ogan Ilir.
Bupati Ogan Ilir menyampaikan, bahwa gedung PN Indralaya ini rencananya akan dibangun di lokasi khusus gedung vertikal yang ada di kawasan Desa Tanjung Baru.
"Disini memang akan dibangun khusus kantor-kantor lembaga vertikal," ujarnya, Selasa, 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Pembangunan Junction Palembang di Pemulutan
Ditambahkan Bupati Ogan Ilir, luasan lahan yang terdapat di kawasan kantor lembaga vertikal ini telah disiapkan seluas 10 hektare.
"Khusus untuk lahan PN Indralaya, kita persiapkan lebih kurang 1 hektare," jelasnya.
Selain bakal membangun gedung PN Indralaya, di lokasi ini juga akan dibangun gedung PA (Pengadilan Agama), KPU, Bawaslu, PLN, kantor pajak dan lembaga lainnya.
"Sudah kita kavling masing-masing lembaga vertikal itu seluas 1 hektare," lanjutnya.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Umrohkan Pimpinan Baznas, Bentuk Apresiasi Karena Sukses Jalankan Amanah
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024, Ingatkan Pegawai Tak Cepat Ajukan Pindah
Dalam proses pembangunan, Pemkab Ogan Ilir menyediakan lahan dan membuka akses jalan, lampu penerangan, drainase, serta sarana-prasarana pendukung lainnya.
Selama ini, masyarakat Ogan Ilir yang memerlukan pelayanan PN harus ke Kayuagung di Ogan Komering Ilir (OKI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: