Polsek Indralaya Amankan Seorang Mekanik Bengkel di Ogan Ilir, Usai Lakukan Penggelapan Sparepart
Pelaku penggelapan sparepart bengkel di Kabupaten Ogan Ilir, kini diamankan Polsek Indralaya. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, berhasil menciduk seorang mekanik yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sparepart bengkel, Jumat, 14 November 2025.
Kasus ini terungkap setelah Fitri Rahmawati, pemilik Bengkel Aca di Simpang Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, melaporkan kehilangan sejumlah sparepart yang diduga digelapkan oleh mekaniknya sendiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., bersama Kanit Reskrim, IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., serta anggota Singo Layo Polsek Indralaya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Setelah mendapatkan keterangan yang cukup, terduga pelaku Risman Afiandi, 26 tahun, dipanggil ke Polsek Indralaya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan barang milik bengkel berupa 1 pasang rumah roller merek SRC dan 4 buah busi merek Honda. Barang bukti tersebut kemudian diamankan penyidik.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepercayaan masyarakat kepada kepolisian adalah prioritas kami, sehingga setiap laporan segera kami respons dan proses sesuai prosedur," tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor, apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminalitas.
"Laporkan segera, dan kami akan lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," imbaunya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Polsek Indralaya juga tengah melengkapi mindik dan berkas perkara guna proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





