Banner Pemprov
Pemkot Baru

Peacemaker Justice Award 2025 Dibuka, Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan Musyawarah Desa

Peacemaker Justice Award 2025 Dibuka, Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan Musyawarah Desa

Acara Peacemaker Justice Award 2025 resmi dibuka, Kanwil Kemenkum Babel dorong penyelesaian sengketa nonlitigasi dan harmoni sosial berbasis kearifan lokal.--

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembukaan Peacemaker Justice Award 2025 Secara Virtual

Pangkalpinang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Pembukaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 secara virtual dari Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Babel, Senin 24 November 2025

Ajang ini merupakan bentuk apresiasi nasional bagi para kepala desa dan lurah yang aktif menyelesaikan sengketa melalui jalur nonlitigasi serta menguatkan budaya musyawarah di tengah masyarakat.

Kegiatan nasional ini dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Sobandi, Kepala BPSDM Hukum Kemenkum Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala BPHN Min Usihen, serta para pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Hukum.

Sebanyak 300 kepala desa penerima penghargaan PJA 2025 juga hadir langsung dalam acara tersebut.

Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung; Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rahmat Feri Pontoh; Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, Sudihastuti, Dwi Septarini, Sofian, dan Rizki Amalia; serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein.

Turut hadir pula para CPNS Kanwil Babel: Ave Maria, Galih Ardi, dan Zananda Aditya.

BACA JUGA:Kolaborasi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkab Bangka Dorong Perlindungan Merek Kolektif

BACA JUGA:Wisuda Universitas Pertiba Angkatan ke-XXXV, Kanwil Kemenkum Babel Dorong Generasi Inovatif dan Berdaya Saing

Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, yang menyampaikan apresiasi atas konsistensi Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam menyelenggarakan PJA yang kini memasuki tahun ketiga.

Ia menegaskan bahwa PJA bukan sekadar seremoni penghargaan, tetapi wujud komitmen membangun budaya penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, pendekatan kekeluargaan, dan keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Menurutnya, perdamaian yang dicapai dan dituangkan dalam akta perdamaian memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan.

Hal ini menunjukkan bahwa para peacemaker memiliki kontribusi nyata dan berdasar hukum yang kuat dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah masing-masing.

Mahkamah Agung juga mencatat berbagai keberhasilan alumni Peacemaker Justice Award sebelumnya dalam meredam konflik sosial dan menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat. Para kepala desa dan lurah dinilai sebagai garda terdepan yang bekerja senyap namun memberikan dampak besar bagi ketertiban dan ketenteraman sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait