Banner Pemprov
Pemkot Baru

BEKUMPUL di Kerakas: Warga Desa Ini Dibekali Pemahaman KUHP Baru dan Hak Bantuan Hukum

BEKUMPUL di Kerakas: Warga Desa Ini Dibekali Pemahaman KUHP Baru dan Hak Bantuan Hukum

Kanwil Kementerian Hukum Babel Selenggarakan Penyuluhan Hukum BEKUMPUL di Desa Kerakas--

Bangka Tengah, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL) pada Senin 17 November  2025 bertempat di Kantor Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. 

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri unsur pemerintah daerah, perangkat desa, aparatur keamanan, serta masyarakat Desa Kerakas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Penyuluh Hukum Ahli Muda, Muhamat Ariyanto, Sudihastuti, dan Dwi Septarini; serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein. 

Dari pemerintah daerah hadir Camat Sungai Selan, Zakaria Akbar, Kepala Desa Kerakas, Junaedi, Bhabinkamtibmas Ahmad Ihza, serta masyarakat sebagai peserta penyuluhan.

Kepala Desa Kerakas, Junaedi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan berharap penyuluhan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. 

Sementara itu, Camat Sungai Selan, Zakaria Akbar, dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum sebagai sarana membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.

Materi pertama disampaikan oleh Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang memaparkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial. 

BACA JUGA:Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Bahas 8 Raperbup Pajak dan Retribusi Belitung Timur

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Babel dan DisDukcapil Bangka Tengah Tingkatkan Akurasi Layanan Pencatatan Sipil

Ia menjelaskan perubahan filosofi, substansi, serta ketentuan prosedural dalam KUHP baru, sekaligus menekankan perlunya pemahaman masyarakat agar implementasi berjalan efektif, humanis, dan sesuai konteks sosial Indonesia.

Materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti, yang menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, termasuk hak masyarakat miskin atau tidak mampu untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum gratis. 

Ia juga memaparkan mekanisme pengajuan bantuan hukum serta daftar organisasi bantuan hukum terakreditasi di wilayah Bangka Belitung.

Melalui kegiatan BEKUMPUL, Kanwil Kementerian Hukum Babel berharap masyarakat Desa Kerakas semakin memahami hak dan kewajiban hukum, meningkatnya kesadaran hukum, dan terwujudnya budaya hukum yang lebih baik di lingkungan desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan komitmen Kanwil untuk terus menghadirkan penyuluhan hukum yang mudah dijangkau, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait