Desa Keciput Didorong Jadi Sentra KBKI dan Produk Unggulan Bermerek Kolektif oleh Kemenkum Babel
Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan KBKI dan Pendaftaran Merek Kolektif di Desa Keciput--
Bangka Belitung, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Desa Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) pada Selasa, 18 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat perlindungan potensi lokal dan mendorong optimalisasi pendaftaran Merek Kolektif bagi produk unggulan desa melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat.
Fokus pembinaan ini adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset ekonomi desa.
Pendaftaran merek kolektif menjadi langkah strategis untuk melindungi identitas produk unggulan yang dihasilkan oleh kelompok usaha, komunitas, maupun koperasi agar lebih berdaya saing dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) merupakan langkah penting dalam memperkuat identitas daerah, melestarikan kekayaan lokal, serta mendorong ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis kearifan lokal.
“Penetapan KBKI bukan hanya memberikan perlindungan terhadap potensi lokal, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kreatif desa. Desa Keciput, yang ditetapkan sebagai KBKI sejak Juni, harus terus dikembangkan melalui kolaborasi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Johan.
Kanwil Kemenkum Babel juga mendorong penguatan mekanisme pendaftaran merek kolektif melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Koperasi Merah Putih agar produk unggulan desa memiliki perlindungan hukum, identitas yang kuat, serta peluang untuk menembus pasar nasional hingga global.
BACA JUGA:Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Bahas 8 Raperbup Pajak dan Retribusi Belitung Timur
Pada sesi paparan materi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa merek kolektif digunakan bersama oleh asosiasi, komunitas, atau koperasi untuk menunjukkan asal, kualitas, atau karakteristik seragam dari produk dan jasa anggotanya.
Dengan penggunaan merek kolektif, produk dapat memiliki citra yang kuat, mutu terjaga, dan lebih mudah dikenali konsumen.
Ditekankan pula bahwa salah satu keunggulan merek kolektif adalah penerapan standar mutu bersama yang memastikan konsistensi kualitas produk, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pasar dan memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha desa.
Penetapan Desa Keciput sebagai kawasan KBKI diharapkan mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal dan warisan budaya desa.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen mendukung desa binaan agar dapat mengembangkan KI secara inklusif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya penguatan KBKI dan pendaftaran merek kolektif, Desa Keciput diharapkan dapat menjadi contoh desa inovatif yang mampu menjaga warisan budaya sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


