Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan KUHP dan Bantuan Hukum di Desa Air Ketekok melalui Program BEKUMPUL

Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan KUHP dan Bantuan Hukum di Desa Air Ketekok melalui Program BEKUMPUL

Sosialisasi KUHP baru dan Pos Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Babel tingkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Air Ketekok.--

Belitung, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL) di Kantor Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa, 18 November 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan sebagai upaya meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Kepala Desa Air Ketekok, Antoni; Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, Sudihastuti, dan Rizki Amalia; serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkenalkan pemahaman hukum yang komprehensif kepada masyarakat desa.

Kepala Desa Air Ketekok, Antoni, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Bahas 8 Raperbup Pajak dan Retribusi Belitung Timur

BACA JUGA:Kolaborasi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkab Belitung untuk Perkuat Layanan Bantuan Hukum

“Kami berharap kegiatan BEKUMPUL ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Kadiv PUU dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa program BEKUMPUL merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum dalam membina desa binaan melalui penguatan budaya sadar hukum.

Fokus utama kegiatan ini adalah sosialisasi implementasi KUHP baru dan penyebarluasan informasi mengenai akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Pada pemaparan materi pertama, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan secara mendalam mengenai implementasi dan implikasi KUHP baru.

Ia menguraikan sejumlah perubahan substansial dalam KUHP, termasuk pembaruan konsep pemidanaan, penyesuaian sanksi, serta dampaknya terhadap proses penegakan hukum di tingkat masyarakat.

Antusiasme peserta terlihat tinggi karena materi ini dinilai relevan dengan permasalahan hukum yang mereka hadapi sehari-hari.

Materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti, yang membahas mengenai layanan bantuan hukum gratis sesuai Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.

Ia memaparkan prosedur pengajuan bantuan hukum, kriteria masyarakat tidak mampu, peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta keberadaan Posbankum sebagai pintu awal akses masyarakat terhadap keadilan.

“Bantuan hukum bukan sekadar fasilitas, tetapi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Sudihastuti.

Kegiatan berlangsung semakin interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat Desa Air Ketekok aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pengajuan bantuan hukum, proses verifikasi status tidak mampu, hingga bentuk pendampingan hukum yang dapat diperoleh.

Para narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif dan mudah dipahami, serta menekankan bahwa layanan bantuan hukum terbuka luas untuk masyarakat yang memenuhi syarat.

Di akhir kegiatan, peserta mendapatkan pemahaman bahwa hukum bukan hanya aturan, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat.

Kegiatan BEKUMPUL diakhiri dengan harapan agar masyarakat Desa Air Ketekok mampu menjadi agen literasi hukum serta memanfaatkan layanan bantuan hukum dengan tepat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam pernyataannya menyampaikan komitmen untuk terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum BEKUMPUL (Bersama Kemenkumham untuk Peduli dan Melindungi), kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Desa Air Ketekok, memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak, kewajiban, serta akses terhadap layanan hukum yang tersedia,” tutup Johan.

 

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Babel memperkuat perannya dalam membina dan memberdayakan masyarakat desa menuju budaya hukum yang lebih baik dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait