Lindungi Karya Budaya, Kanwil Kemenkum Sumsel Catatkan Hak Cipta Motif Batik
Kanwil Kemenkum Sumsel Percepat Layanan Hak Cipta Seni Motif Batik--
Kanwil Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Seni Motif Batik
Palembang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pencatatan hak cipta bagi karya seni motif batik, yang dilaksanakan di kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Pada kesempatan tersebut, tim pelayanan bersama tim Helpdesk Kekayaan Intelektual, Syafira Aquaristha, menerima pemohon yang datang untuk melakukan konsultasi sekaligus pendaftaran karya seni motif batik.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil dalam mendukung para kreator lokal agar karya orisinal mereka memperoleh perlindungan hukum yang sah.
Kegiatan difokuskan pada pendampingan teknis secara menyeluruh kepada para kreator, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas hingga pengunggahan dokumen ke dalam sistem pencatatan hak cipta nasional.
BACA JUGA:Sambut Pemberlakuan KUHP Baru, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi di Kabupaten Muara Enim
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dinobatkan sebagai Terbaik I Legislasi Daerah 2025
Pendampingan yang komprehensif ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan setiap karya memperoleh pengakuan resmi dari negara.
Dalam sesi pelayanan tersebut, tercatat tiga karya seni motif batik yang berhasil didaftarkan secara resmi, yaitu Batik Motif Gambira dengan nomor pencatatan EC002025223826, Batik Motif Seruang Musi dengan nomor pencatatan EC002025223797, serta Batik Motif Akarhayat yang terdaftar dengan nomor pencatatan EC002025223781
. Dengan pencatatan ini, ketiga motif batik tersebut kini memiliki perlindungan hak cipta yang kuat.
Proses administrasi dan verifikasi berlangsung sangat efisien. Seluruh tahapan pencatatan untuk ketiga motif batik tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 20 menit tanpa kendala berarti.
Kecepatan layanan ini mencerminkan dedikasi Kanwil Kemenkum Sumsel dalam menghadirkan birokrasi yang cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat.
Sebagai penutup rangkaian layanan, petugas menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta secara langsung kepada pemohon. Penyerahan dokumen ini menjadi bukti otentik atas hak eksklusif pencipta terhadap karya seninya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

