Disparbudkepora Babel dan Kanwil Kemenkum Fasilitasi Pendaftaran 65 Merek Pelaku Ekraf
Tingkatkan Pendaftaran Merek, Disparbudkepora Provinsi Bangka Belitung Gandeng Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Daftarkan 65 Merek--
Tanjung Pandan, sumeks.co- Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Melalui kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahap II, Disparbudkepora menggandeng Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung untuk mendaftarkan 65 merek pelaku ekonomi kreatif.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Hatika Belitung, Tanjung Pandan, pada 12 Desember 2025, dengan melibatkan Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Ektha Dwiarni dan Erlangga Hadi Wibowo, yang bertindak sebagai fasilitator pendamping pendaftaran merek.
Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Secara Luring dan Daring
Fasilitasi pendaftaran merek dilaksanakan secara luring dan daring.
Sebanyak 27 pelaku ekonomi kreatif dari Kabupaten Belitung dan Belitung Timur hadir secara langsung, sementara 38 pelaku ekonomi kreatif lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Penyidik, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakernis PPNS KI Secara Daring
BACA JUGA:Pegawai Kanwil Kemenkum Babel Ikuti TPA dan Psikotes Seleksi P4N Lemhannas RI
Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Daerah melalui Disparbudkepora Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan kepastian hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya merek, bagi para pelaku usaha kreatif.
Tahap Kedua dari Program Fasilitasi Berkelanjutan
Dengan menggandeng Kanwil Kemenkum Babel, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual telah dilaksanakan dalam 11 tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Agustus 2025 di Kabupaten Bangka, dengan total fasilitasi sebanyak 85 merek.
Sementara itu, tahap kedua yang berlangsung di Belitung ini memfasilitasi 65 merek pelaku ekonomi kreatif.
Program ini dirancang sebagai upaya berkelanjutan untuk memperluas perlindungan merek sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku ekonomi kreatif.
HKI Jadi Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Disparbudkepora Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Widya Kemala Sari.
Dalam sambutannya, Widya menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan salah satu prioritas dalam mendorong pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif di Bangka Belitung.
“HKI tidak hanya melindungi produk yang dihasilkan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendorong pertumbuhan usaha,” ujar Widya.
Peran Ekonomi Kreatif dalam Mendukung Pariwisata
Di sela kegiatan pendampingan pendaftaran merek, turut hadir Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Dody Kusdian, yang menyampaikan pandangan mengenai peluang dan tantangan pengembangan ekonomi kreatif di Bangka Belitung.
Menurutnya, penguatan sektor ekonomi kreatif menjadi kunci dalam mendukung pariwisata daerah. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan pariwisata alam. Wisatawan bisa merasa jenuh jika hanya itu yang ditawarkan.
Melalui pengemasan kreatif dari 17 subsektor ekonomi kreatif, pariwisata Bangka Belitung dapat terus berkembang dan menarik minat wisatawan,” ungkap Dody.
Kanwil Kemenkum Babel Dorong Perlindungan Hukum Produk Lokal
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Pendaftaran merek bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
Kami ingin para pelaku usaha memahami bahwa kekayaan intelektual adalah aset penting yang harus dilindungi sejak dini,” jelas Kaswo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
“Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pelaku ekonomi kreatif. Dengan memiliki merek terdaftar, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha dan memperluas jangkauan pasar,” tegas Johan.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Babel diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing, terlindungi secara hukum, serta berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



