Banner Pemprov
Pemkot Baru

Penguatan Tugas dan Fungsi AHU, Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Koordinasi dengan Unit Pusat

Penguatan Tugas dan Fungsi AHU, Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Koordinasi dengan Unit Pusat

Koordinasi Kanwil Kemenkum Babel dan Ditjen AHU membahas layanan fidusia, digitalisasi, dan penguatan kepastian hukum bagi masyarakat.--

Kanwil Kemenkum Babel Jalin Komunikasi Efektif Guna Penguatan Tugas dan Fungsi AHU di Wilayah

Jakarta, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) terus berupaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan unit kerja di tingkat pusat.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memberikan layanan publik yang prima, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan layanan AHU di daerah, Kanwil Kemenkum Babel dituntut untuk mampu menjamin kepastian hukum, kecepatan pelayanan, serta akuntabilitas setiap produk layanan yang dihasilkan.

Menyikapi tantangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, bersama jajaran melaksanakan koordinasi langsung ke Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta.

BACA JUGA:Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Pemkab dan DPRD Bangka

BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha, Kanwil Kemenkum Babel Dampingi 30 Pendaftaran Merek

Koordinasi ini menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi, mengklarifikasi aspek teknis maupun yuridis layanan AHU, serta memastikan bahwa kebijakan dan sistem yang diterapkan di pusat dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat wilayah. Dalam pertemuan tersebut, Johan Manurung secara khusus menyampaikan sejumlah isu yang dihadapi Kanwil Kemenkum Babel dalam pelaksanaan layanan AHU, salah satunya terkait layanan pendaftaran jaminan fidusia.

Kepala Kantor Wilayah mengungkapkan fakta terkait mekanisme penandatanganan sertifikat jaminan fidusia yang saat ini dilakukan melalui sistem pada aplikasi fidusia online. Ia mempertanyakan potensi konsekuensi hukum di kemudian hari terhadap Kepala Kantor Wilayah sebagai pejabat yang membubuhkan teraan tanda tangan elektronik pada sertifikat jaminan fidusia tersebut.

Menurutnya, kejelasan tanggung jawab hukum menjadi hal penting untuk menjamin rasa aman bagi pejabat pelaksana layanan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap produk hukum yang diterbitkan.

Pertanyaan tersebut ditanggapi langsung oleh Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal AHU, Sugito.

Dalam penjelasannya, Sugito menegaskan bahwa apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum terkait sertifikat jaminan fidusia, maka pihak-pihak yang berperkara adalah debitur selaku pemberi fidusia, kreditur sebagai penerima fidusia, atau notaris apabila permasalahan tersebut berkaitan dengan akta fidusia yang diterbitkan.

Ia menegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah sebagai pejabat yang menandatangani secara elektronik tidak serta-merta menjadi pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas substansi perjanjian fidusia.

Lebih lanjut, Sugito menyampaikan bahwa pihak Direktorat Jenderal AHU akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait