Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kemenkum Babel Perkuat Pemahaman KUHP Nasional melalui Sosialisasi RPP Perubahan Pidana Seumur Hidup-Mati

Kemenkum Babel Perkuat Pemahaman KUHP Nasional melalui Sosialisasi RPP Perubahan Pidana Seumur Hidup-Mati

Dukung Kepastian Hukum KUHP Nasional, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi RPP Pemidanaan--

Pangkalpinang, sumeks.co-Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati pada Jumat (12/12).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, aparat penegak hukum, akademisi, serta seluruh pegawai Kementerian Hukum, baik secara luring maupun daring.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra, sebagai keynote speaker.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, serta sejumlah akademisi dan pakar hukum pidana nasional, yakni Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia), Dr. Bambang Suheryadi (Universitas Airlangga), dan Dr. Elfina Sahetapy (Universitas Surabaya).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian penting dari rangkaian implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya dalam menyiapkan peraturan pelaksana yang memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran dalam rangka mendukung agenda reformasi hukum pidana nasional.

BACA JUGA:Disparbudkepora Babel dan Kanwil Kemenkum Fasilitasi Pendaftaran 65 Merek Pelaku Ekraf

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Penyidik, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakernis PPNS KI Secara Daring

Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana yang tengah dijalankan merupakan prioritas nasional.

“Paradigma pemidanaan saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi diarahkan pada penataan kembali relasi antara negara, pelaku tindak pidana, dan masyarakat. Sosialisasi ini menjadi ruang refleksi bersama dalam menentukan arah kebijakan pemidanaan nasional ke depan,” ujar Haris Sukamto.

Dalam keynote speech-nya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, menyampaikan bahwa KUHP Nasional memberikan landasan hukum bagi penyusunan sejumlah Peraturan Pemerintah.

Di antaranya terkait pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pertanggungjawaban pidana korporasi, serta tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif, dengan kemungkinan penggantian menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan teknis dan prosedural yang jelas melalui Peraturan Pemerintah agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait