Kemenkum Babel Perkuat Pemahaman KUHP Nasional melalui Sosialisasi RPP Perubahan Pidana Seumur Hidup-Mati
Dukung Kepastian Hukum KUHP Nasional, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi RPP Pemidanaan--
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana yang menyampaikan pandangan dari berbagai perspektif.
Prof. Harkristuti Harkrisnowo memaparkan ketentuan Pasal 69, Pasal 100, dan Pasal 101 KUHP yang menjadi dasar penyusunan RPP. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut membuka ruang perubahan pidana bagi terpidana penjara seumur hidup maupun terpidana mati melalui mekanisme yang bertahap, terukur, dan berbasis evaluasi.
Menurutnya, pengaturan yang rinci dan sistematis sangat diperlukan agar proses perubahan pidana dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip negara hukum.
Sementara itu, Dr. Bambang Suheryadi menekankan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan prosedur dalam mekanisme perubahan pidana.
Ia menilai RPP ini harus mampu meminimalkan perbedaan tafsir antar-instansi serta memastikan setiap tahapan proses dilaksanakan secara konsisten dan terstandar.
Dari sudut pandang pemasyarakatan dan kriminologis, Dr. Elfina Sahetapy menyoroti tantangan pembinaan narapidana dengan pidana seumur hidup dan pidana mati.
Ia menekankan pentingnya asesmen risiko, evaluasi perilaku narapidana, serta kesiapan lembaga pemasyarakatan dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan perubahan pidana.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa sosialisasi RPP ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional.
“RPP Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati memberikan kerangka prosedural yang jelas bagi aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.
Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tahapan, syarat, serta mekanisme perubahan pidana yang harus dilaksanakan secara objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum,” ujar Rahmat Feri Pontoh.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini bagi jajaran Kementerian Hukum di daerah.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait arah kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional. RPP ini merupakan instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan perubahan pidana berjalan tertib, terukur, dan memiliki kepastian prosedural.
Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung siap mendukung implementasi kebijakan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Johan Manurung.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung implementasi KUHP Nasional secara konsisten dan berkelanjutan, khususnya dalam pengaturan tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



