Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pembentukan Regulasi dan Pengelolaan JDIH Bangka Tengah
Koordinasi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemda Bangka Tengah fokus pada peningkatan kualitas regulasi daerah dan perbaikan sistem JDIH sebagai pusat informasi hukum.--
Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH Bangka Tengah
Koba, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan DPRD Bangka Tengah pada Rabu, 3 Desember 2025.
Pertemuan ini berfokus pada dua agenda utama, yaitu penguatan pembentukan produk hukum daerah serta optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, memaparkan pentingnya peningkatan kualitas regulasi daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Ia menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis, serta selaras dengan Sistem Hukum Nasional dan arah pembangunan daerah.
BACA JUGA:Kanwilkum Babel Dorong Akselerasi Paten, DJKI Siap Optimalkan Layanan
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Bahas Enam Raperkada Penataan Ruang Bangka Selatan
Feri mengingatkan bahwa perencanaan pembentukan peraturan melalui Prolegda/Propemperda tidak boleh sekadar menjadi daftar formalitas, melainkan harus berbasis kebutuhan hukum masyarakat dan urgensi substansi yang diatur.
“Setiap tahapan pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengundangan harus berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022. Penerapan tujuh asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat mutlak agar produk hukum memiliki daya laksana dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Feri.
Selain pembahasan regulasi, Kanwil Kemenkum Babel juga menyampaikan hasil evaluasi pengelolaan JDIH tahun 2024. Kabupaten Bangka Tengah mencatat nilai 55 (kategori cukup), dengan beberapa aspek dinilai berjalan baik seperti dasar hukum dan ketepatan pelaporan.
Namun demikian, ditemukan sejumlah kekurangan yang perlu segera dibenahi, di antaranya:
Website JDIH tidak dapat diakses
Belum terbentuk struktur organisasi JDIHN
Metadata belum lengkap
Koleksi dokumen hukum masih minim
Sementara itu, JDIH DPRD Bangka Tengah memperoleh nilai 20 (kategori sangat rendah).
Hampir semua komponen dasar belum tersedia, termasuk dasar pembentukan, struktur organisasi, data pengelola, dan koleksi dokumen hukum.
Website JDIH DPRD pun dinyatakan tidak aktif dan belum memenuhi standar integrasi dengan Portal JDIHN Nasional.
Feri menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh, baik di Pemerintah Daerah maupun DPRD Bangka Tengah.
Penguatan kelembagaan, penetapan struktur organisasi JDIHN, peningkatan kualitas metadata, pengaktifan kembali website, serta kelengkapan koleksi dokumen hukum menjadi langkah prioritas.
“JDIH harus berfungsi sebagai pusat informasi hukum yang terbuka, mutakhir, dan mudah diakses. Ini penting untuk mendukung kepastian hukum dan transparansi pemerintahan,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan komitmen Kanwil untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dan DPRD Bangka Tengah dalam memperkuat regulasi dan pengelolaan JDIH.
“Penguatan pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi JDIH sangat penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami siap berkolaborasi untuk memastikan proses pembentukan peraturan berjalan baik dan JDIH dapat berfungsi maksimal sebagai sumber informasi hukum yang mudah diakses publik,” ujar Johan.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap terjadi peningkatan signifikan baik dalam proses pembentukan produk hukum daerah maupun dalam pengelolaan JDIH di Bangka Tengah. Penguatan dua aspek tersebut diyakini akan:
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,
memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik,
serta mendukung kepastian hukum di Kabupaten Bangka Tengah.
Upaya kolaboratif ini menjadi langkah strategis dalam membangun pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


