Penguatan Pemahaman KUHP Baru, Kanwil Babel Hadiri Training of Facilitator BPSDM Hukum
Melalui ToF, Kanwil Babel mempersiapkan fasilitator guna menyosialisasikan perubahan signifikan KUHP Nasional yang lebih humanis, progresif, dan sesuai perkembangan zaman.--
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Training of Facilitator KUHP Nasional di BPSDM Hukum
Pangkalpinang , SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berpartisipasi aktif dalam kegiatan Training of Facilitator (ToF) untuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.
Pelatihan ini diikuti oleh Dr. Rahmat Feri Pontoh (Kepala Divisi P3H), Ismail (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), serta Feri Yulianto (Penyuluh Hukum Madya). Kegiatan berlangsung pada 10–26 November di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum.
Persiapan Fasilitator untuk Implementasi KUHP Nasional 2026
Program ToF ini bertujuan untuk mempersiapkan para fasilitator yang akan bertanggung jawab dalam menyebarkan pemahaman yang komprehensif mengenai KUHP Nasional, yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP Nasional menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum pidana Indonesia masa kini.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penyusunan Stopela Demi Penguatan Layanan Bantuan Hukum
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri ke-54 Tahun 2025
Materi pelatihan mencakup sejumlah perubahan mendasar dalam hukum pidana, antara lain:
Reformulasi tindak pidana
Pembaruan konsep pertanggungjawaban pidana
Pendekatan pemidanaan yang lebih humanis
Penguatan alternatif pidana penjara untuk mengatasi masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan
Pelatihan juga menyoroti langkah-langkah memperkuat nilai kemanusiaan dalam proses peradilan pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


