Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pembentukan Regulasi dan Pengelolaan JDIH Bangka Tengah

Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pembentukan Regulasi dan Pengelolaan JDIH Bangka Tengah

Evaluasi Kanwil Kemenkum Babel menunjukkan perlunya pembenahan JDIH Bangka Tengah, sekaligus penguatan proses pembentukan regulasi daerah sesuai standar nasional.--

Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH Bangka Tengah

Koba, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan DPRD Bangka Tengah pada Rabu, 3 Desember 2025.

Pertemuan ini berfokus pada dua agenda utama, yaitu penguatan pembentukan produk hukum daerah serta optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Penguatan Pembentukan Produk Hukum Daerah

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, memaparkan pentingnya peningkatan kualitas regulasi daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

Ia menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis, serta selaras dengan Sistem Hukum Nasional dan arah pembangunan daerah.

BACA JUGA:Penguatan Pemahaman KUHP Baru, Kanwil Babel Hadiri Training of Facilitator BPSDM Hukum

BACA JUGA:Kanwilkum Babel Dorong Akselerasi Paten, DJKI Siap Optimalkan Layanan

Feri mengingatkan bahwa perencanaan pembentukan peraturan melalui Prolegda/Propemperda—tidak boleh sekadar menjadi daftar formalitas, melainkan harus berbasis kebutuhan hukum masyarakat dan urgensi substansi yang diatur.

“Setiap tahapan pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengundangan harus berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022.

Penerapan tujuh asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat mutlak agar produk hukum memiliki daya laksana dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Feri.

Evaluasi Pengelolaan JDIH Bangka Tengah Tahun 2024

Selain pembahasan regulasi, Kanwil Kemenkum Babel juga menyampaikan hasil evaluasi pengelolaan JDIH tahun 2024.

Kabupaten Bangka Tengah mencatat nilai 55 (kategori cukup), dengan beberapa aspek dinilai berjalan baik seperti dasar hukum dan ketepatan pelaporan. Namun demikian, ditemukan sejumlah kekurangan yang perlu segera dibenahi, di antaranya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait