Kolaborasi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkab Bangka Dorong Perlindungan Merek Kolektif
Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bangka--
Kanwil Kemenkum Babel Gelar Koordinasi dengan Pemkab Bangka untuk Penguatan Pendaftaran Merek Kolektif
Bangka, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melakukan koordinasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Bangka pada Senin, 24 November 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif yang diusulkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sebagai bagian dari penguatan perlindungan hukum potensi lokal dan pemberdayaan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Kegiatan koordinasi ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Koperasi & UMKM Kabupaten Bangka.
Diskusi berfokus pada kemudahan fasilitasi pendaftaran merek kolektif, pemetaan potensi desa/kelurahan, serta kesiapan produk unggulan lokal yang berpotensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan koperasi dalam mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual masyarakat.
“Pendaftaran merek kolektif bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat identitas dan daya saing produk unggulan desa. Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka melalui pembinaan KDMP merupakan langkah nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis kekayaan intelektual,” ujar Johan.
Ia juga menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan mengoordinasikan produk-produk lokal agar memiliki standar mutu yang seragam, profesional, dan layak bersaing di pasar regional maupun nasional.
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Babel dan Biro Hukum Pemprov Babel Dorong Penguatan JDIH dan Produk Hukum
Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki peran strategis dalam pengelolaan merek kolektif secara terpadu.
Salah satu desa yang siap mengajukan pendaftaran adalah Desa Petaling Banjar, yang memiliki produk kopi khas “Kopi Kapling” sebagai komoditas unggulan.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM dari Dinas Penanaman Modal, PTSP dan KUKM Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 81 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), terdiri dari 62 Koperasi Desa dan 19 Koperasi Kelurahan.
Walaupun belum seluruhnya aktif optimal, sejumlah koperasi telah membina UMKM dengan produk kuliner dan kerajinan yang berpotensi didaftarkan sebagai merek kolektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


