Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sinergi Kemenkum Babel dan Biro Hukum Pemprov Babel Dorong Penguatan JDIH dan Produk Hukum

Sinergi Kemenkum Babel dan Biro Hukum Pemprov Babel Dorong Penguatan JDIH dan Produk Hukum

Kanwil Kemenkum Babel Bahas Strategi Harmonisasi Peraturan Daerah dan Optimalisasi JDIH--

Kanwil Kemenkum Babel dan Biro Hukum Pemprov Babel Bahas Penguatan JDIH dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Pangkalpinang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pertemuan koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan hukum serta penguatan harmonisasi produk hukum daerah.

Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Babel, Senin 24 November 2025

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Babel, Andi Namandang; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Iqbal; Penyuluh Hukum Ahli Muda, Muhamat Ariyanto; serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein.

Fokus utama pembahasan tertuju pada upaya penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Babel yang dalam evaluasi terakhir mengalami penurunan nilai.

Meskipun secara kelembagaan telah memiliki dasar hukum, struktur organisasi, serta mekanisme pembaruan dokumen, sejumlah aspek masih harus dibenahi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Wujudkan Kepastian Hukum Lewat Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT

BACA JUGA:295 Sertifikat Hak Cipta Resmi Diserahkan Kemenkum Babel pada Momen Wisuda Uniper Tahun 2025

Di antaranya kelengkapan metadata yang belum optimal, belum tersedianya beberapa jenis dokumen hukum, dan pemanfaatan inovasi layanan berbasis teknologi informasi yang masih terbatas.

Website JDIH yang telah terintegrasi dengan Portal JDIHN dinilai aktif, tetapi masih membutuhkan pengembangan aplikasi pendukung dan penguatan strategi penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga telah melakukan studi banding untuk peningkatan kualitas pengelolaan JDIH, namun implementasi hasilnya masih perlu diperkuat agar lebih maksimal.

Selain persoalan JDIH, pertemuan juga membahas pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menugaskan instansi vertikal Kementerian Hukum sebagai pelaksana harmonisasi produk hukum daerah.

Hingga November 2025, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung tercatat telah mengharmonisasikan empat Rancangan Peraturan Daerah dan sembilan Rancangan Peraturan Gubernur, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan hukum nasional.

Sebagai tindak lanjut, kedua instansi sepakat menyusun rencana kerja bersama yang mencakup penguatan koordinasi harmonisasi produk hukum daerah, pelaksanaan sosialisasi KUHP Baru, serta peningkatan pembinaan dan pendampingan pengelolaan JDIH.

Penekanan diberikan pada pemenuhan kelengkapan metadata, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan layanan berbasis teknologi informasi untuk mendukung dokumentasi hukum yang berkualitas dan sesuai standar nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait