Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kemenkum Babel Ikuti FGD Nasional Strategi Implementasi KUHP Baru dalam Produk Hukum Daerah

Kemenkum Babel Ikuti FGD Nasional Strategi Implementasi KUHP Baru dalam Produk Hukum Daerah

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti FGD Nasional Pembinaan Perancang dengan Fokus Pembaruan KUHP--

Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada Kamis 20 November 2025.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengusung tema “KUHP Baru Semangat Baru untuk Indonesia: Strategi Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah.”

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka dari berbagai instansi, antara lain Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej; Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra;

Kepala Kanwil Kemenkum se-Indonesia; Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan; serta akademisi Universitas Indonesia, Topo Santoso dan akademisi Universitas Trisakti, Albert Aries. Kegiatan dipandu oleh moderator, Muhamad Rizal.

Dari Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, turut hadir Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung; Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo; serta jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Sinergi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Belitung Perkuat Identitas Hukum Produk Desa

BACA JUGA:Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Bahas 8 Raperbup Pajak dan Retribusi Belitung Timur

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam pemaparannya, Prof. Edward menegaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan tonggak modernisasi hukum pidana nasional serta wujud kehadiran negara dalam merespons dinamika sosial yang terus berkembang di masyarakat.

Pada sesi materi, para narasumber memaparkan berbagai kebaruan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya:

 Pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat

 Penyesuaian asas legalitas

 Pengaturan tindak pidana adat

 Pengelompokan kategori pidana denda (Pasal 613–615)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait