Keripik Gedebong Pisang Desa Karya Makmur Menuju Merek Kolektif dengan Pendampingan Kanwil Kemenkum Babel
Keripik Gedebong Pisang UP2K Maju Bersama Diusulkan sebagai Merek Kolektif, Kanwil Kementerian Hukum Babel Lakukan Pendampingan Pendaftaran--
Bangka, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih.
Pada Selasa, 16 Desember 2025, Kanwil Kemenkum Babel kembali melaksanakan kunjungan ke Kantor Desa Karya Makmur sebagai bentuk pendampingan pendaftaran Merek Kolektif bagi produk unggulan desa.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses koordinasi dan inventarisasi produk unggulan desa yang telah dilakukan beberapa minggu sebelumnya.
Dari hasil inventarisasi tersebut, diketahui bahwa Desa Karya Makmur memiliki produk unggulan berupa Keripik Gedebong Pisang yang diproduksi oleh UP2K Maju Bersama.
Produk ini memiliki keunikan tersendiri karena berbahan baku gedebong atau batang pisang, sehingga berpotensi kuat menjadi identitas khas produk lokal Desa Karya Makmur.
Pendampingan pendaftaran merek kolektif dilakukan oleh Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel dan dihadiri oleh Kepala Desa Karya Makmur, Barwi Arkoni, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Karya Makmur Kecamatan Pemali, Bean Saputra, Ketua PKK Erliza, serta anggota PKK dan anggota koperasi desa.
BACA JUGA:Perkuat Peran Mentor, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Pembekalan Program Magang
BACA JUGA:Program BEKUMPUL Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan KUHP Nasional di Kelurahan Sinar Bulan
Kepala Desa Karya Makmur, Barwi Arkoni, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kementerian Hukum dalam mendorong perlindungan produk unggulan desa melalui pendaftaran merek kolektif.
“Dengan didaftarkannya merek kolektif Keripik Gedebong Pisang UP2K Maju Bersama, kami berharap produk ini dapat memiliki legalitas dan identitas resmi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Desa Karya Makmur,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Karya Makmur, Bean Saputra, menilai pendaftaran merek kolektif sebagai langkah strategis dalam pengembangan koperasi desa.
Menurutnya, perlindungan merek akan meningkatkan nilai jual produk serta memperkuat daya saing dalam menghadapi pasar yang semakin kompetitif.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, mengapresiasi inisiatif koperasi desa yang telah mengusulkan produk unggulan daerah untuk didaftarkan sebagai merek kolektif.
Ia menegaskan bahwa perlindungan merek kolektif tidak hanya melindungi identitas produk lokal, tetapi juga membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



