Terdakwa Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Dituntut Hukuman Mati
Sidang perkara pembunuhan di Pedamaran OKI dengan agenda tuntutan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Terdakwa Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Dituntut Hukuman Mati
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Rosiyanto (20) dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap bocah SD R (6) di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman mati.
Surat tuntutan untuk terdakwa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Indah Kumala Dewi SH, M Rivaldo SH dan Ria Hamerlin SH.
Yakni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 17 Desember 2025. Dimana terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak usia 6 tahun.
Terdakwa dituntut dalam Pasal 81 ayat (5) dalam Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002) yang mengatur pidana persetubuhan anak.
BACA JUGA:Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Perkara Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Ditunda
BACA JUGA:Pelajar di Pedamaran OKI Dianiaya Alami Luka Tusuk, Pelaku Berhasil Diamankan
Yakni terdakwa melakukan kekerasan atau tipu muslihat terhadap anak. Tak hanya itu atas perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia.
Usai dibacakan surat tuntutan dari JPU, penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Novi Yanto SH menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa Rosiyanto ini terjadi di Dusun III Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Pada proses persidangan untuk terdakwa yang dilakukan tertutup untuk umum ini, sebelumnya, pada Rabu 26 November 2025, persidangan untuk terdakwa digelar dengan menghadirkan 2 orang saksi.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan
BACA JUGA:Pelaku Bobol Rumah Meresahkan Hendak Dimassa Diamankan Polsek Pedamaran
Persidangan digelar secara tertutup, yaitu menghadirkan saksi ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, dr Indra Nasution. Yakni dokter forensik dan saksi dari kepolisian yaitu polisi yang melakukan penangkapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



