Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terdakwa Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Dituntut Hukuman Mati

Sidang perkara pembunuhan di Pedamaran OKI dengan agenda tuntutan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Lalu, dikatakan Kapolres, atas peristiwa itu berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Pedamaran, diketahui bahwa pelaku berinisial RY (20). 

Modus pelaku yakni membujuk korban dengan dalih akan membelikan makanan ringan dan mencari pipet (sedotan). Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.

"Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya," ucap Kapolres.

BACA JUGA:Parodikan Rozi Yanto Tersangka Pembunuh Bocah R di Pedamaran, Bibik Doson Dikecam Warganet

BACA JUGA:Warga Pedamaran Datangi Kantor DPRD dan Pemda OKI, Ini Tuntutan yang Disampaikan

Tak hanya itu, pelaku, ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. 

Lanjut Kapolres, tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali.

Sementara itu penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Novi Yanto SH mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam persidangan untuk terdakwa. 

"Kami akan ajukan pledoi secara tertulis pada 7 Januari 2026 mendatang, yakni atas tuntutan hukuman mati dari Jaksa pada hari ini," tukasnya. 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait