Banner Pemprov

Jaksa KPK Warning Ketua DPRD OKU, Diminta Tak Menggiring Opini Seolah Tak Punya Peran

Jaksa KPK Warning Ketua DPRD OKU, Diminta Tak Menggiring Opini Seolah Tak Punya Peran

Ketua tim JPU KPK sidang korupsi fee proyek pokir DPRD OKU M Taqdir Suhan SH MH--Fadli

SUMEKS.CO,- Persidangan kasus dugaan korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diprediksi memanas. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas memberikan peringatan keras kepada Ketua DPRD OKU, Sahril Elmi, agar tidak membangun narasi yang menggiring opini publik seolah dirinya tidak memiliki peran dalam perkara tersebut.

Warning itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim JPU KPK, Taqdir Suhan, menanggapi bantahan yang sebelumnya dilontarkan Sahril usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus yang menjerat terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo.

Menurut Taqdir, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pembuktian perkara untuk tidak membentuk opini di luar persidangan, apalagi jika bantahan tersebut disampaikan melalui ruang publik.

BACA JUGA:Berbeda Dengan Ahmad Toha, Terdakwa Mendra 'Kalem' Dituntut Jaksa KPK 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Jawab Tudingan KPK Soal 'Playing Victim', Ketua DPRD OKU: Komunikasi dengan Parwanto Tak Membahas Fee Pokir

“Pernyataan di luar persidangan tidak memiliki nilai pembuktian hukum. Jangan sampai ada narasi yang justru menggiring opini seolah tidak memiliki peran,” tegas Taqdir dalam keterangannya, Senin 2 Maret 2026.

Ia menambahkan, proses hukum yang sedang berjalan menuntut sikap kooperatif dari setiap saksi. 


Jawab Tudingan KPK Soal 'Playing Victim', Ketua DPRD OKU Sahril Elmi Buka Suara soal Fee Pokir--Fadli

Keterangan yang tidak disampaikan secara jujur berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru.

“Semua pihak harus memberikan keterangan sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” lanjutnya.

Dalam jalannya persidangan, tim jaksa mengungkap adanya sejumlah fakta penting, termasuk keterangan Sahril Elmi yang dinilai tidak konsisten. 

Bahkan, jaksa menilai jawaban yang disampaikan Ketua DPRD OKU tersebut cenderung berbelit-belit dan terkesan menutupi fakta yang berkaitan dengan pembahasan fee proyek pokir.

BACA JUGA:KPK Buka Peluang Ketua DPRD OKU Bisa Terseret Jadi Tersangka Baru Kasus Fee Pokir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait