Sidang Penghentian Perkara H Halim Dipercepat, Protes Advokat Bikin Sidang Diskors hingga Sore Hari
Sidang Penghentian Perkara H Halim Dipercepat, Protes Advokat Bikin Sidang Diskors hingga Sore Hari--Fadli
SUMEKS.CO,- Sidang pembacaan penetapan penghentian penuntutan perkara korupsi atas nama almarhum H Kms Abdul Halim alias H Halim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, dipercepat dari jadwal semula 5 Februari menjadi Senin 2 Februari 2026.
Namun, alih-alih berjalan singkat, sidang justru diwarnai protes keras dari tim kuasa hukum yang membuat majelis hakim terpaksa menskors persidangan hingga pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.
Sidang yang digelar pada Senin pagi itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.
Percepatan jadwal sidang dilakukan setelah seluruh perangkat persidangan, termasuk surat dari kejaksaan, dinyatakan telah lengkap.
BACA JUGA:Pasca Meninggalnya H Halim, Terdakwa Amin Mansur Minta Sidang Penuntutan Perkara Dihentikan
BACA JUGA:PN Palembang Segera Gelar Sidang Penetapan Gugurnya Perkara H Halim
Perkara ini cukup menyita perhatian publik lantaran penghentian penuntutan dilakukan karena terdakwa dinyatakan meninggal dunia, sehingga secara hukum penuntutan gugur demi hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, jalannya sidang tidak berlangsung mulus. Tim kuasa hukum almarhum H Halim secara tegas menyampaikan keberatan terhadap isi surat permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).

Suasana sidang skorsing pembacaan penghentian penuntutan terhadap almarhum H Halim--Fadli
Menurut pihak advokat, surat jaksa tersebut dinilai belum menguraikan secara jelas dan tegas mengenai status barang bukti perkara korupsi yang menjerat klien mereka semasa hidup.
Kuasa hukum menilai, ketidakjelasan status barang bukti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari, terutama bagi keluarga almarhum maupun institusi penegak hukum.
“Kalau perkara dinyatakan gugur, harus ada penjelasan rinci terkait barang bukti. Jangan sampai tidak ada kepastian hukum, karena itu bisa memicu persoalan hukum baru,” tegas kuasa hukum almarhum di hadapan majelis hakim.
Menanggapi keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa permohonan penghentian penuntutan diajukan murni berdasarkan fakta hukum meninggalnya terdakwa, sehingga penuntutan tidak dapat dilanjutkan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alur Lengkap Penghentian Penuntutan Perkara H Halim, Kejati Paparkan Proses Hukumnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






