Bangun Kost-Beli 2 Unit Mobil dari Uang Jual Tanah Negara, Kades Kayuara baru Dituntut 6 Tahun Penjara
Bangun Kost-Beli 2 Unit Mobil dari Uang Jual Tanah Negara, Kades Kayuara baru Dituntut 6 Tahun Penjara--Fadli
SUMEKS.CO,- Sidang perkara dugaan korupsi penguasaan dan penjualan lahan negara secara ilegal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Mantan Kepala Desa Kayuara Baru, Kabupaten Ogan Ilir, Lukman, dituntut pidana penjara selama 6 tahun setelah jaksa menilai dirinya terbukti memperkaya diri sendiri dari hasil penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu Mafia Tanah, Tegaskan Perkara Yansori Murni Sengketa Lama Tak Terkait Politik
“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Dari fakta persidangan terungkap, Lukman diduga memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp4,2 miliar dari praktik penjualan lahan negara.

Terdakwa Lukman eks Kades Kayuara Baru Ogan Ilir Dituntut jaksa pidana 6 tahun penjara--Fadli
Uang tersebut disebut tidak hanya dinikmati secara tunai, tetapi digunakan untuk membeli sebidang tanah di Jalan Patra Tani, Desa Segayam, Kabupaten Muara Enim, membangun rumah kost-kostan, serta membeli dua unit mobil untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, selain dituntut 6 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp10,5 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
BACA JUGA:Pasca Anggota DPRD Ogan Ilir, Kejari Bidik Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Mafia Tanah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
