Sidang Penghentian Perkara H Halim Dipercepat, Protes Advokat Bikin Sidang Diskors hingga Sore Hari
Sidang Penghentian Perkara H Halim Dipercepat, Protes Advokat Bikin Sidang Diskors hingga Sore Hari--Fadli
BACA JUGA:PN Palembang Tegaskan Perkara Tipikor H Halim Berpotensi Gugur Usai Terdakwa Meninggal Dunia
Namun, majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan tim advokat patut dipertimbangkan demi menjunjung asas kepastian hukum dan transparansi dalam proses peradilan.
Terlebih, perkara ini menyangkut tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan menskors persidangan dan memerintahkan pihak kejaksaan untuk melakukan renvoi atau perbaikan surat permohonan penghentian penuntutan, khususnya terkait penegasan status barang bukti.
“Kami minta jaksa melakukan renvoi. Sidang pembacaan penetapan akan dilanjutkan kembali sekitar pukul tiga atau empat sore hari ini,” ujar Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH di ruang sidang.
Setelah skorsing dan perbaikan administrasi oleh pihak kejaksaan, persidangan dijadwalkan kembali dibuka pada hari yang sama untuk membacakan penetapan resmi penghentian penuntutan perkara atas nama almarhum H Halim.
Dengan bakal dibacakannya penetapan tersebut, proses hukum terhadap H Halim secara resmi akan berakhir.
Meski demikian, dinamika sidang ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kejelasan administrasi hukum, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan barang bukti negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






