Kolaborasi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkab Belitung untuk Perkuat Layanan Bantuan Hukum
Dorong Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum di Wilayah, Kanwil Kementerian Hukum Babel Koordinasi RTL Rekomendasi AIEK dengan Pemkab Belitung--
Belitung, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung dalam rangka pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atas Rekomendasi Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Hukum Tahun 2025.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung dan dihadiri oleh Tim BSK Kanwil Kemenkum Babel bersama jajaran Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung.
Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Poppy Rinafany, didampingi oleh Analis Hukum Ahli Pertama: Fitriyah Kusuma Wardani, Winda Astuti, dan Defta Fahrun Setiady.
Dari Pemerintah Kabupaten Belitung turut hadir Gunawan (Analis Hukum Ahli Muda), Adityo Saputro (Perancang PUU Ahli Muda), serta Bambang (staf Bagian Hukum).
Dalam sambutannya, Poppy Rinafany menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian penting dalam memastikan rekomendasi hasil Analisis Kebijakan Hukum dapat diimplementasikan secara tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA:Penutupan Latsar CPNS 2025: Kemenkum Babel Tekankan Penguatan Nilai ASN
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Babel dan DisDukcapil Bangka Tengah Tingkatkan Akurasi Layanan Pencatatan Sipil
“Koordinasi ini bertujuan menyelaraskan langkah dan membangun pemahaman bersama antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Belitung. Dengan adanya sinergi yang kuat, diharapkan pelaksanaan rekomendasi dapat memberikan dampak konkret bagi peningkatan kualitas layanan hukum di daerah,” tegasnya.
Dalam paparannya, Fitriyah Kusuma Wardani menjelaskan fokus Analisis Kebijakan Hukum Tahun 2025 yang mengkaji implementasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum).
Dari hasil kajian, Tim BSK merekomendasikan agar pemerintah daerah mengoptimalkan anggaran bantuan hukum untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat tidak mampu.
Fitriyah mengapresiasi keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, sebagai landasan progresif dalam pemenuhan hak atas akses keadilan.
“Perda ini telah memberikan kerangka yang kuat bagi pelaksanaan program bantuan hukum. Namun seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat, diperlukan penguatan dukungan anggaran agar layanan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat,” jelasnya.
Adityo Saputro, Perancang PUU Ahli Muda, menambahkan bahwa rekomendasi peningkatan anggaran bantuan hukum menjadi pedoman penting dalam penguatan kebijakan daerah dan efektivitas program ke depan.
Selain membahas rekomendasi kebijakan, kegiatan ini juga memaparkan hasil sementara Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Belitung Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

