Wajib Tahu! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tak Bisa Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenapa!

Peraturan ini yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan gaji.
Dimana pemerintah berikan kebijakan yaitu PPPK ada dua kategori. PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Terkait PPPK ini menjadi sesuatu yang menarik diperbincangkan baru-baru ini.
Yakni hal tersebut sehubungan dengan proses seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang sudah hampir mencapai tahap akhir.
BACA JUGA:Ini Penyebab Ribuan Formasi Optimalisasi PPPK Masih Kosong!
BACA JUGA:Ini Lima Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer
Bahkan, menurut jadwalnya, penetapan NI PPPK Paruh Waktu direncanakan sampai tanggal 30 September 2025 mendatang.
Jadi, pada tanggal 1 Oktober 2025, para honorer pelamar CASN dapat langsung bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.
Untuk diketahui aturan ini juga diperkuat oleh pernyataan Kepala BKN Prof Zudan Arif beberapa waktu lalu dalam sebuah video yang ditayangkan di akun Instagram @bkngoidofficial.
"Para Kepala Daerah tidak boleh mengusulkan lebih dari 1 Oktober, harus sudah selesai," ucap Prof Zudan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat Proses PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Wajib Tahu! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Nominal yang Diterima
"Sehingga diangkat TMT 1 Oktober untuk seluruh PPPK," tegasnya.
Jadi, terkait penggajian, sementara ini skemanya telah ditetapkan oleh MenPANRB Rini Widyantini dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: