Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan 3 Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB, Rini Widiyantini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah memprioritaskan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan tenaga honorer dilakukan guna menuntaskan tenaga honorer. Dimana pemerintah berikan dua kategori PPPK bagi yang tidak lolos seleksi PPPK.
Yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Jadi seluruh tenaga honorer tetap diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan.
Dimana terkait PPPK, saat ini pemerintah sedang menggenjot pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
BACA JUGA:Horee! 1 September Gaji PPPK Cair, Ini Jumlah yang Diterima
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Ini dilakukan agar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini bisa selesai pada tahun 2025 ini atau maksimal bulan Oktober 2025.
Lalu, untuk sisa waktunya digunakan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Seperti diketahui bahwa tahun 2025 ini merupakan tahun terakhir penyelesaian pengangkatan honorer.
Untuk tahun selanjutnya tidak ada lagi afirmasi pengangkatan tenaga honorer, dikutip dari laman resmi BKN bahwa honorer kedepannya harus mengikuti seleksi CASN melalui jalur standar.
BACA JUGA:Benarkah Honorer Non Database BKN Tidak Bisa Jadi PPPK? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Horee! BKN Pasang Badan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
“Pemerintah menargetkan bahwa tahun ini adalah tahun terakhir penyelesaian tenaga honorer. jadi bagi tenaga honorer non-database BKN, silahkan cari alternatif lain misalnya melalui jalur seleksi CASN yang diadakan sesuai dengan standarnya,” ujar Kepala BKN, dikutip dari laman resmi BKN Selasa 26 Agustus 2025.
Jadi dalam hal pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini sudah mulai dilaksanakan, dengan disahkannya jadwal pengusulan PPPK oleh MenPAN RB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: