Horee! 1 September Gaji PPPK Cair, Ini Jumlah yang Diterima

Ini besaran gaji yang diterima PPPK awal September. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan untuk gajinya akan disalurkan 1 September 2025 ini.
Penyaluran gaji bagi PPPK ini jelas menjadi kabar gembira.
Adanya gaji pokok yang terjamin serta tambahan berbagai tunjangan menjadikan profesi PPPK dinilai memiliki prospek yang jauh lebih baik dari honorer.
Besaran gaji yang diterima oleh PPPK sering menjadi pertanyaan. Yakni berapa jumlahnya. Apakah nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan PNS.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Benarkah Honorer Non Database BKN Tidak Bisa Jadi PPPK? Simak Penjelasannya
Dimana untuk gaji bagi PPPK kembali akan disalurkan sesuai aturan resmi yang berlaku.
Penyaluran gaji dilakukan langsung ke rekening masing-masing pegawai, sehingga mereka tidak perlu repot mengurus prosedur tambahan ataupun pengajuan manual.
Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang akan menambah jumlah total pendapatan bulanan mereka.
Bagi tenaga eks honorer yang sebelumnya tidak memiliki kepastian gaji, kebijakan ini tentu membawa angin segar karena memberikan jaminan pendapatan yang stabil.
BACA JUGA:Horee! BKN Pasang Badan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE
Meskipun statusnya kontrak, pemerintah memastikan hak-hak PPPK diperlakukan setara dengan PNS.
Langkah ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghadirkan keadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: