Banner Pemprov

Tegas, Menteri Imipas Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz

Tegas, Menteri Imipas Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz

Agus Andrianto tiba di Lapas Cibinong, Jumat pagi. --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Terbongkarnya fasilitas klaster mewah yang diterima Indra Kenz di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, berimbas pada bebas bersyarat yang diterimanya.

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Agus mengatakan pembebasan bersyarat itu bermasalah.

"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Mantan Wakapolri itu belum menjelaskan apakah Indra akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukuman. Indra sendiri telah keluar dari Lapas Cibinong.

BACA JUGA:Jabatan Dicopot, Status ASN Kalapas Cibinong Juga Hilang

BACA JUGA:Buntut Ditemukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Dirjen Pas Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Indra Kenz diduga ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Namun, Imipas belum menjelaskan apa saja barang yang disiapkan Indra Kenz.

"Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Ditjenpas Jawa Barat juga menyampaikan akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

BACA JUGA:Perintah DPR, Kemenimpas Akhirnya Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong

BACA JUGA:Klinik Pratama Lapas Tanjung Raja Diresmikan, Perkuat Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi dilansir Antara, Rabu (30/9/2026).

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo. (dri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: