Jadi Tersangka, Wamen Imipas Dinonaktifkan
Silmy Karim tiba di Gedung KPK, Rabu (3/6/2026) malam. Foto: detik.com--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Status Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menonaktifkan Wamen Imipas Silmy Karim, yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi. Dia menyebut langkah tersebut diambil untuk memastikan proses yang tengah dilakukan oleh KPK berjalan lancar.
"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).
BACA JUGA:KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakbar, Belasan Orang Diamankan Termasuk Kakanim
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Percepat Penataan Rumah Negara Eks Imigrasi dan Pemasyarakatan
Agus menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap pejabat di lingkungan Kemenimipas tersebut. Ia meminta semua pihak akomodatif mendukung proses yang tengah berjalan.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," ujar purnawirawan Polri ini.
Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK. Pihaknya akan kooperatif termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.
Diketahui, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
BACA JUGA:Pelantikan Pejabat Fungsional Imigrasi, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi
BACA JUGA:Sinergi Antarunit Kerja, Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial Imigrasi
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Penerapan dua pasal ini, kata budi, sudah sesuai dengan temuan penyidik. Tindakan para tersangka dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
"Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




