Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Ini aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dimana bagi yang tidak lolos seleksi PPPK tetap diangkat menjadi PPPK. Yakni dengan dua kategori. 

Yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan. Terkait hal PPPK Paruh Waktu 2025 ada aturan dan Menpan RB yang wajib diketahui. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan aturan terkait pengusulan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tidak Ada Kepastian, Pengangkatan Non ASN Jadi PPPK Terganjal Ini!

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Pastikan Semua Honorer Punya Hak Sama untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah diwajibkan melaksanakan ketentuan pengusulan secara tertib.

Namun, terdapat konsekuensi serius bagi PPK yang lalai atau mengabaikan surat edaran tersebut.

Kelalaian tidak hanya berdampak pada instansi, tetapi juga dapat merugikan ribuan tenaga non-ASN yang berharap diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, surat edaran memang tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:BKN Ungkap Batas Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahub 2025, Ini Cara Cek Honorer yang Diusulkan

BACA JUGA:MenPAN RB Bakal Prioritaskan 3 Honorer Ini Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji Diterima

Namun demikian, secara administratif surat edaran memiliki kekuatan hukum internal yang bersifat mengikat bagi pejabat yang dituju.

Dengan kata lain, bagi masyarakat umum surat edaran tidak menciptakan hak dan kewajiban baru. Tetapi bagi PPK, edaran tersebut berfungsi sebagai instruksi kedinasan yang wajib dipatuhi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait