Sebanyak 66.495 Tenaga Honorer Ditolak Menjadi Paruh Waktu, Tapi Jangan Panik!

Ribuan tenaga honorer ditolak menjadi PPPK paruh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Seluruh tenaga honorer di Indonesia diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini dilakukan guna menuntaskan tenaga honorer. Dimana bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK tetap diangkat menjadi PPPK.
Yakni dengan dua kategori. PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Sayangnya terkait PPPK Paruh Waktu ada sebanyak 66.459 tenaga honorer ditolak menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dimana adanya pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 menjadi sorotan besar.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Nominal yang Diterima
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Resmikan 4.976 PPPK Formasi 2024, Dorong Profesionalisme ASN
Seperti disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 66.495 tenaga honorer tidak lolos dalam usulan pengangkatan.
Mengenai angka ini mencakup honorer dari kategori R1 hingga R5, termasuk yang tercatat mendaftar CPNS, berstatus APS, maupun TMS.
Untuk jumlah honorer yang ditolak untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu memang cukup besar, yakni 66.495 orang. Namun bagi tenaga honorer R2 dan R3, tidak perlu panik.
Sesuai regulasi, mereka tetap menjadi prioritas untuk diusulkan, kecuali dalam kasus meninggal dunia atau tidak aktif bekerja.
BACA JUGA:BKN Minta Seluruh Instansi Segera Selesaikan Pengangkatan PPPK dan Usulan Kebutuhan Paruh Waktu
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan 3 Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Fakta ini diungkapkan langsung oleh Kepala BKN, Prof Zudan Arifakrullah. Menurutnya, pengumuman ditolaknya menjadi PPPK Paruh Waktu, tersebut sontak menimbulkan kecemasan di kalangan honorer, terutama pegawai non-ASN yang khawatir masuk ke dalam daftar penolakan.
Berdasarkan keterangan resmi, terdapat empat alasan utama mengapa sejumlah honorer ditolak menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: