Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Tindak Lanjut Ranperkada Bangka

Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Tindak Lanjut Ranperkada Bangka

Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan harmonisasi tindak lanjut Ranperkada Kabupaten Bangka guna memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan.--

Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Harmonisasi Tindak Lanjut Ranperkada Kabupaten Bangka

Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan harmonisasi tindak lanjut atas Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka, Senin 19 Januari 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.

Dari unsur pemerintah daerah, hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka yang terdiri dari pejabat struktural dan teknis terkait.

Kegiatan harmonisasi difokuskan pada tindak lanjut Ranperkada tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 mengenai Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Prestasi Nasional, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Babel Wakili Daerah di P4N Lemhannas 2026

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lindungi Produk Warga Binaan lewat Merek Kolektif “Sameku”

Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna memastikan materi muatan dan teknik penyusunan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menekankan pentingnya peran harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Kementerian Hukum bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam penataan regulasi melalui upaya deregulasi dan reregulasi agar regulasi yang dihasilkan lebih sederhana, jelas, dan mudah diimplementasikan.

Secara teknis, mekanisme harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substantif materi muatan serta aspek teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ranperkada yang dibahas juga dipastikan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Pada kesempatan tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bangka, Ismir Rachmadinianto, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: