Wajib Tahu! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Nominal yang Diterima

MenPAN RB Rini Widyantini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bergembira.
Pasalnya, MenPAN RB Rini Widyantini telah menetapkan keputusan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 ini.
Seperti dikutip dari https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/01/16_2025_KEPMENPANRB-TENTANG-PEGAWAI-PEMERINTAH-DENGAN-PERJANJIAN-KERJA-PARUH-WAKTU.pdf.
Yakni pemerintah melalui MenPAN RB Rini Widyantini telah menetapkan nominal gaji untuk PPPK paruh waktu yang berlaku mulai tahun ini.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Resmikan 4.976 PPPK Formasi 2024, Dorong Profesionalisme ASN
BACA JUGA:BKN Minta Seluruh Instansi Segera Selesaikan Pengangkatan PPPK dan Usulan Kebutuhan Paruh Waktu
Jadi, bukan menggunakan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan tersendiri melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang PPPK Paruh Waktu termasuk gaji yang diterima.
Sesuai dengan komitmen Rini Widyantini, pegawai honorer yang mengikuti PPPK tahap 1 dan tahap 2 akan memiliki status tetap di instansi pemerintah dengan nama berbeda.
Diantaranya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang ditetapkan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan 3 Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Horee! 1 September Gaji PPPK Cair, Ini Jumlah yang Diterima
PPPK paruh waktu merupakan skema terbaru yang digunakan untuk menyelamatkan pegawai honorer agar tetap bekerja di instansi pemerintah.
Ini mengingat pegawai honorer sudah tidak dapat bekerja lagi di instansi pemerintah sesuai amanat Presiden Prabowo per tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: