Wajib Tahu! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Nominal yang Diterima

MenPAN RB Rini Widyantini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Untuk itu, semua pegawai honorer diwajibkan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 agar mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah.
Untuk diketahui tidak semua honorer dapat status PPPK paruh waktu, sehingga terdapat opsi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Benarkah Honorer Non Database BKN Tidak Bisa Jadi PPPK? Simak Penjelasannya
Sesuai PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, inilah kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Terdaftar dalam database BKN yang telah pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus serta telah mengikuti seluruh seleksi PPPK namun tidak dapat memenuhi lowongan kebutuhan,” diktum kelima.
Sementara itu untuk gaji PPPK paruh waktu telah ditetapkan melalui diktum kesembilan belas yang berbunyi “upah paling sedikit diterima sama saat menjadi pegawai honorer atau ditetapkan sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah,”.
Jadi kebutuhan PPPK paruh waktu di instansi pemerintah disesuaikan dengan ketetapannya dengan gaji tersebut.
BACA JUGA:Horee! BKN Pasang Badan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE
Sementara untuk gaji PPPK penuh waktu telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut
. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
• Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: