Wajib Tahu! Ini Syarat Proses PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah selain memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Juga memberikan kebijakan, bagi yang tidak lolos seleksi PPPK tetap diangkat menjadi PPPK.
Yaitu ada dua kategori PPPK. PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Terkait hal PPPK, untuk diketahui sesuai keputusan MenPAN RB dan begini syarat PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Nominal yang Diterima
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Resmikan 4.976 PPPK Formasi 2024, Dorong Profesionalisme ASN
Lalu, yang menjadi perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu yakni waktu kerja, beban tugas dan besaran gaji yang diterima.
Jadi, apakah PPPK paruh waktu mempunyai peluang untuk bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu?
Sejatinya, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tetapi proses ini melalui evalusi kinerja dan ketersediaan formasi.
Sementara itu, mekanisme pengangkatan ini diatur dalam peraturan MenPAN RB dan membutuhkan usulan dari instansi pemerintah jika memenuhi syarat dan kinerja yang baik.
BACA JUGA:BKN Minta Seluruh Instansi Segera Selesaikan Pengangkatan PPPK dan Usulan Kebutuhan Paruh Waktu
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan 3 Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Kemudian, disisi lain, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Yang mana proses ini dimulai dengan evaluasi kinerja yang dilakukan secara triwulanan dan tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: