Wajib Tahu! Ini Syarat Proses PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Dari hasil evaluasi ini yang menjadi dasar bagi perpanjangan kontrak ataup pengangkatan status.
Apabila evaluasi menunjukkan hasil yang memuaskan, maka PPK bisa mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja usai menerima penetapan rincian kebutuhan dari Menteri PANRB.
BACA JUGA:Horee! 1 September Gaji PPPK Cair, Ini Jumlah yang Diterima
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Nantinya, Kepala BKN akan memberi pertimbangan teknis atas usulan tersebut dan PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk syarat dan prosesnya adalah sebagai berikut ini:
1. Evaluasi Kinerja
Kinerja pegawai PPPK paruh waktu akan dilakukan evaluasi secara rutin dan umumnya setiap tahun guna menilai apakah pegawai tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
2. Ketersediaan Anggaran dan Formasi
Proses pengangkatan juga bergantung pada ketersediaan anggaran dan formasi (jabatan yang tersedia) bagi posisi PPPK penuh waktu di instansi tersebut.
BACA JUGA:Benarkah Honorer Non Database BKN Tidak Bisa Jadi PPPK? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Horee! BKN Pasang Badan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
3. Pengusulan Perubahan Status
Apabila kinerja dinilai memuaskan dan ada formasi yang tersedia, instansi pemerintah bisa mengusulkan perubahan status pegawai dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
4. Proses Penetapan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: