MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025, Ini Kategori Bagi yang Tidak Lolos Seleksi PPPK

MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025, Ini Kategori Bagi yang Tidak Lolos Seleksi PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Seluruh tenaga honorer di Indonesia tahun 2025 ini resmi dihapus MenPAN RB. Namun, bagi yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan kebijakan masuk dalam kategori

Terkait hal, MenPAN RB sepakat bahwa status tenaga honorer akan dihapus tahun 2025 dan diangkat sebagai PPPK sesuai amanat di dalam UU ASN 2023.

Jadi, menurut amanat yang telah ditetapkan di dalam UU ASN 2023, penghapusan status tenaga honorer dilakukan sebagai upaya dalam menyelesaikan menuntaskan masalah penataan non ASN di Indonesia.

Sebelumnya, Rini Widyanti selaku MenPAN RB sempat menyampaikan bahwa penataan tenaga honorer diselesaikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK.

BACA JUGA:Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Dibawah UMK? Bikin Honorer Gelisah Bertentangan Arahan Pemerintah

BACA JUGA:Wajib Tahu! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tak Bisa Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenapa!

MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK berdasarkan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

Namun, tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK akan mendapatkan kado spesial dari MenPAN RB.

Dimana tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK akan mendapatkan kado spesial dari MenPAN RB yaitu dengan masuk ke kategori PPPK paruh waktu.

Ini sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dinyatakan tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Ini Penyebab Ribuan Formasi Optimalisasi PPPK Masih Kosong!

BACA JUGA:Ini Lima Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer

MenPAN RB juga akan mengangkat tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi kebutuhan formasi untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Jadi, kendati demikian, MenPAN RB mengungkap bahwa tenaga honorer yang dimasukkan ke dalam kategori PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: