Wajib Tahu! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tak Bisa Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenapa!

Wajib Tahu! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tak Bisa Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenapa!

Peraturan ini yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Benarkah Honorer Non Database BKN Tidak Bisa Jadi PPPK? Simak Penjelasannya

Namun, untuk PPPK Penuh Waktu, gajinya dibedakan berdasarkan 17 tingkatan golongan serta masa kerja atau MKG yang juga tak sama.

Jadi, para PPPK Paruh Waktu harus mengetahuinya. 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: