Catat Tanggalnya! Ini Batas Akhir Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Tahap 2

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 wajib menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Jadwal ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga jangan sampai terlewatkan jadi wajib tahu.
Pengumuman batas akhir teken Perjanjian Kerja PPPK tahap 2 ini disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif.
Yakni tertuang melalui surat edaran Kepala BKN nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang jadwal penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025, Ini Kategori Bagi yang Tidak Lolos Seleksi PPPK
BACA JUGA:Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Dibawah UMK? Bikin Honorer Gelisah Bertentangan Arahan Pemerintah
Tak hanya itu, hal ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengangkatan tenaga honorer melalui mekanisme PPPK pada tahun anggaran 2024.
Dimana kejelasan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang telah menanti kejelasan.
Menurut Zudan Arif, seluruh instansi pemerintah harus segera memproses dan menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK sebagai dasar administratif yang krusial.
Zudan juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menunda hingga mendekati tenggat waktu, demi memperlancar distribusi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tak Bisa Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenapa!
BACA JUGA:Ini Penyebab Ribuan Formasi Optimalisasi PPPK Masih Kosong!
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Zudan Arif.
Menariknya, seperti di Provinsi Jawa Timur, terdapat lima instansi yang telah menyelesaikan penyerahan SK PPPK tahap 2 jauh sebelum batas akhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: