Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Upah Minimum, Ini Nominal yang Diterima di Provinsi Jawa Timur

Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Upah Minimum, Ini Nominal yang Diterima di Provinsi Jawa Timur

PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji sesuai upah minimum. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap diangkat. 

Yakni diberikan dua kategori, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Ada kabar gembira, dimana gaji bagi para honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu kini sudah ditetapkan MenPAN RB.

Tepatnya, regulasi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui Permenpan RB Nomor 16 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. 

Yakni melalui regulasi tersebut tentunya dapat diketahui besaran gaji yang akan diperoleh PPPK Paruh Waktu di semua wilayah termasuk seperti di Jawa Timur.

BACA JUGA:Bersyukur! Tenaga Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 1 Oktober 2025 Sesuai UU ASN

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Ini Batas Akhir Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Tahap 2

Berapa nominal atau besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu. 

Terkait aturan gaji bagi PPPK Paruh Waktu diatur dalam poin nomor 19, nomor 20, dan juga nomor 21.

Dalam poin tersebut ditegaskan jika besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan seperti saat menjadi pegawai honorer.

Jadi, keterangan lainnya menyebut jika gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan dari masing-masing Pemda.

BACA JUGA:Horee! Gaji PPPK Resmi Lebih Tinggi dari PNS Sesuai Perpres 11

BACA JUGA:MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025, Ini Kategori Bagi yang Tidak Lolos Seleksi PPPK

Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Kalimantan Selatan, Mashudi.

"Sementara untuk penggajian tetap dianggarkan disesuaikan dengan gaji yang ada saat ini pada SKD masing-masing,” terang Mashudi dikutip dari laman resmi diskominfomc.kalselprov.go.id.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait