Pasca Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, DPR RI Desak Percepatan Sosialiasi Tata Kelola Migas Rakyat

Pasca Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, DPR RI Desak Percepatan Sosialiasi Tata Kelola Migas Rakyat

Anggota Komisi XII DPR RI Julian Gunhar secara khusus menyoroti insiden kebakaran sumur minyak ilegal tradisional milik warga di Desa Kaliberau, Kecamatan Banyung Lencir, Muba.-foto:doksumeksco-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berulang kali peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengundang reaksi keras dari Anggota Komisi XII DPR RI Julian Gunhar.

Secara khusus, Gunhar, menyesalkan insiden kebakaran sumur minyak ilegal tradisional milik warga di Desa Kaliberau, Kecamatan Banyung Lencir, sudah pada tahap sangat membahayakan.

Seperti diketahui, terjadi pada Selasa 9 September 2025, kebakaran sumur minyak ilegal tradisional setempat menyebabkan lima orang mengalami luka-luka.

''Aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas. Sehingga peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Muba tidak berulang,'' kata Julian Gunhar, Jumat 12 September 2025.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir Muba Kembali Terbakar, Lima Orang Alami Luka Bakar

BACA JUGA:SEJARAH! Hasilkan 30 Ribu Barel Minyak Per Hari, PHR Zona 4 Catatkan Rekor Produksi Tertinggi Sejak 2021

Menurut politisi PDIP itu, aktivitas illegal drilling tak hanya membahayakan keselamatan masyarakat. Tapi juga memberikan dampak bagi lingkungan.

Saat ini pemerintah memang sedang menggodok aturan tentang tata kelola sumur minyak tradisional. ''Pemerintah harus mempercepat sosialiasi Instrumen Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak Tua,'' imbuh Anggota DPR RI asal Sumsel itu.

Permen ESDM Jadi Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua, Dorong Produksi Migas Nasional.

Aturan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi rujukan penting bagi masyarakat pengelola sumur tua agar berada di bawah payung hukum yang jelas.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Tinjau Sumur Minyak di Desa Tebedak 1, Disebut Tak Pernah Dikelola Sejak Zaman Belanda

BACA JUGA:Era Baru Energi Hijau: Dari Minyak Jelantah, Pertamina SAF Produksi Kilang Pertamina Cilacap Mengangkasa

Melalui regulasi ini, pengelolaan sumur tua dapat dilakukan secara legal melalui badan usaha seperti BUMD, koperasi, maupun UMKM, yang selanjutnya bisa bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Permen ESDM ini hadir untuk melegalkan aktivitas masyarakat pengelola sumur tua yang selama ini berjalan tanpa aturan jelas. Tujuannya untuk meningkatkan produksi migas nasional, mendongkrak kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki aspek keselamatan dan lingkungan,” jelas Gunhar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait