Batas Akhir 15 September 2025, Ribuan Calon PPPK Kabupaten OKI Diminta Segera Lengkapi DRH

BKPSDM Kabupaten OKI umumkan peserta alokasi PPPK Paruh Waktu. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) umumkan 4.600 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dari ribuan calon PPPK Paruh Waktu tersebut, diberikan waktu untuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) dilimit hingga 15 September 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo melalui Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian, Ari Cahyadi, menjelaskan, bahwa BKPSDM OKI telah mengumumkan daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Yakni dengan jumlah 4.600. Jumlah ribuan ini berasal dari sejumlah instansi unit kerja di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Upah Minimum, Ini Nominal yang Diterima di Provinsi Jawa Timur
Terdiri dari tenaga guru, medis dan teknis. Dari ribuan calon PPPK Paruh Waktu itu saat ini melakukan pengisian DRH.
"Sudah kita umumkan peserta alokasi PPPK Paruh Waktu untuk Kabupaten OKI. Ini berdasarkan keputusan Menpan RB," ujar Ari Cahyadi, Kamis 11 September 2025.
Dia menjelaskan, dalam pengisian DRH dan administrasi lainnya, diberikan waktu hingga 15 September 2025 pekan depan. Selanjutnya barulah pengusulan dan penetapan NIP dengan waktu selama seminggu.
"Jadi nantinya, setelah pengisian DRH dan melengkapi administrasi. Pihak kita menunggu juknis untuk adanya pelantikan atau tidaknya," terangnya.
BACA JUGA:Bersyukur! Tenaga Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 1 Oktober 2025 Sesuai UU ASN
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Ini Batas Akhir Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Tahap 2
Ditegaskan Ari, terkait PPPK Paruh Waktu dari 4.600 alokasi yang diumumkan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi maka bisa gugur menjadi PPPK Paruh Waktu.
Untuk diketahui, Ari menyebut, untuk peserta alokasi PPPK Paruh Waktu ini adalah mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak memenuhi formasi.Jadi masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: